Polda Metro Jaya akan menentukan nasib dari Kombes Yulius Bambang Karyanto malam ini (9/1). Penentuan itu terkait statusnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Yulius. Sesuai aturan, penyidik telah menggunakan waktu 3x24 jam, setelah penangkapan untuk menentukan nasib anggota polisi dengan pangkat kembang tiga di pundaknya itu.
"Penyidik sedang melakukan gelar perkara," katanya kepada wartawan, Senin (9/1).
Pekan lalu, Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius Bambang Karyanto bersama seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (6/1), sekitar pukul 15.36 WIB. Penangkapan ini terkait kasus narkoba.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu di lokasi penangkapan. Pihaknya menyita dua bungkus sabu total 1,1 gram dengan rincian, 0,5 dan 0,6 gram barang haram itu.
"Iya, betul (Yulius Karyanto) ditangkap di hotel, waktunya, Jumat, 6 Januari, jam 15.36, di Kelapa Gading. (Ditangkap) sama seorang wanita," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/1).
Yulius dan teman wanitanya, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, terbukti menggunakan metafetamine dan amfe. Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Iya, keduanya pakai. Perempuan ini R. Sekarang dua-duanya di polda. Tes urinenya positif. Metafetamin sama amfe," tutur Mukti.
Yulius diketahui bertugas di Mabes Polri. Dia ditempatkan di Kabarhakam Polri.
"Dia anggota Mabes. Ya, Barhakam," ucapnya.